Powered By Blogger

25 November 2009

MENGANALISIS CAGAR ALAM PULAU DUA

Cagar alam pulau dua yang juga dikenal dengan sebutan pulau burung oleh kalangan para pengunjung, pulau dua adalah salah satu cagar alam yang yang masih di jaga kelestariannya yang berada tepat di provinsi banten, kabupaten serang, kecamatan kasemen tepatnya di kelurahan sawah luhur desa kebonbaru. Pulau dua ini ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan GB tanggal 30-7-1937 Nomor 21 Staatblad 474, cagar alam ini luasnya sekarang bertambah karna adanya tanah timbul di sekitarnya dan pada tahun 1978 menyatu dengan dataran pulau jawa. Untuk menjamin kelestarian ekosistem pulau dua, telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 253/Kpts/II/1984 yang menetapkan bahwa tatanah timbul di selatan pulau menjadi tanah cagar alam, sehingga luas cagar alam ini menjadi 30 Hektar dan sekarang bertambah menjadi lagi menjadi 32 Hektar. Cagar alam ini terletak di teluk banten dan menurut administrasi pemerintahan provinsi banten, kabupaten serang, kecamatan kasemen tepatnya di kelurahan sawah luhur desa kebonbaru .

Topografi kawasan ini secara keseluruhan ralatif datar, tidak terdapat bukit-bukit dan ketinggiannya hanya berkisar antara 1-3m di atas permukaan laut. Pulau ini letaknya sekitar 3 mil dari laut sebelah timur laut pelabuhan karangantu. Dengan letak geografisnya 106°-21’ BT dan 6°01 LS. Keadaan iklim menurut klasifikasi scmidt dan ferguson termasuk tipe iklim B dengan curah hujan rata-rata 1.500-3.959 mm per tahun yang terbasahi, temperatur rata-rata berkisar antara 22 0 C-33 0 C dengan kelembaban udara 80%. Ketinggian pulau antara 0-10 m dpl. Tanah bagian barat pulau agak kering sedangkan timur umumnya rendah dan berawa. Tanah dengan kandungan pasir yang tinggi tidak mampu menahan air hujan sehingga tanah di pulau ini umumnya kering. Sumber air tawar tidak ada. Air rawa berasal dari laut yang menggenang ketika pasang.

Cagar alam pulau dua atau pulau burung dapat ditempuh melalui jakarta–serang ±90km, dari serang ke desa kasemen berjarak ±90km, melalui jalan beraspal dengan kondisi cukup baik dan terdapat trayek angkutan pedesaan. Selanjtunya dari desa kasemen ke cagar alam pulau dua atau pulau burung bisa dicapai dengan berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan kendaraan bermotor dengan waktu selama ±20menit.

Pulau ini merupakan cagar alam yang dikelola oleh balai konservasi sumber daya alam (bksda) bukan provinsi banten! Entah mengapa di pos jaga yang berada di tengah pulau tersebut terpangpang papan pemberitahuan yg bertulis provinsi jawa barat. Mungkin ini karnya sangkin kurangnya perhatian dari pemerintah provinsi banten sendiri, gaji bulanan jagawana di pulau ini ternyata masih dibayar oleh bksda provinsi jawa barat yang letaknya di bandung.

Padahal pulau dua sendiri mempunya lebih dari 85 jenis tumbuhan yang di dominasi dengan jenis tumbuhan api-api, bakau, belutas dan dadap. Cagar alam ini juga salah satu tempat persinggahan dan tempat berkembang biaknya beberapa jenis burung migran dan burung-burung kecil lainnya. Antara bulan maret-juli beribu-ribu burng bersatu di pulau ini untuk bertelor, menetas dan membesarkan anaknya. Jumlah burung di pulau ini lebih dari 14 ribu ekor dari 108 jenis dengan jumlah yang migran sekitar 29 jenis. Dari info yang saya dapat saat yang baik untuk berkunjung ke cagar alam ini adalah antara bulan maret sampai bulan september (karena dapat melihat banyak burung migran). Berterbangan memancarkan eksotika alam yang jarang di lihat ditempat lain.

Menurut pemerintah jawa barat pulau dua atau pulau burung dikatakan abrasi padahal dari kasat matapun sudah terlihat bahwa semua itu tidak benar malah pulau burung atau pulau dua yang tadinya hanya 30hektar dan sekarang bertambah menjadi 32hektar, tetapi semua itu mungkin sajah benar hanya saja bukan didaerah pulau dua mungkin di daerah luar pulau dua yang terkena abrasi.
Cagar alam pulau dua atau pulau burung yang mestinya terlarang untuk dikunjungi wisatawan itu sejak 1978, di jadikan tempat objek wisata oleh masyarakat terlebih lagi di hari libur, orang-orang malah sengaja datang untuk "piknik, bercinta, dan bermain" ke cagar alam itu. Seharusnya cagar alam itu ditunjukan buat tempat observasi para peneliti khususnya untuk kalangan mahasiswa..dan banyak juga masyarakat sekitar atau luar wilayah yang melanggar per undang-undangan dengan disengaja maupun tidak disengaja..

Contoh :

  1. Menebang pohon yang ada di sekitar cagar alam untuk di jadikan alat masak bagi masyarakat sekitar
  2. Menebang pohon yang ada di sekitar cagar alam untuk di export
  3. Membunuh burung yang ada di sekitar cagar alam untuk di jadikan makanan
  4. Membunuh burung yang ada di sekitar cagar alam untuk di perjual-belikan

Dalam hal Ini jelas termaksud illegal loging, padahal sudah jelas-jelas didepan pintu masuk tertera peringatan2 seperti gambar foto di sebelah kanan :

Gambar tersebut menunjukan 2 (dua) pasal yaitu :

  1. undang-undang dasar
  2. perlindungan cagar alam

Hal Ini menandakan kurang kepeduliannya masyarakat akan kelestarian cagar alam tersebut, sebenarnya hal ini bisa teratasi jika masyarakat mau peduli dan menaati peraturan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh perundang-undangan cagar alam.

By: Yudistira Fajar Setiawan

UNTIRTA(IKOM 2009-20010)

1 komentar:

  1. selamat sore
    sangat menarik penelitian yang mas lakukan. kalo boleh saya ingin tahu mengenai keanekaragaman satwa selain burung yang ada di pulau dua apa aja?
    terimakasih. mohon bantuannya

    BalasHapus